Larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan.
Wali Kota Arief menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Inter Miami dan Cincinnati Bermain Imbang 3-3 dalam Adu Penalti yang Sengit
"Pelanggaran dapat berujung pada pidana dengan kurungan hingga 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta bagi individu," ungkap Arief.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik, bersih, dan sehat untuk masa depan anak cucu kita," tutupnya. (***)