Ombudsman Banten juga berpandangan bahwa kuota penerimaan siswa baru dalam PPDB Banten 2023 seharusnya merata.
Menurutnya, seharusnya tidak ada kursi yang tersisa jika mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Setiap sekolah memiliki kuota rombongan belajar (rombel) yang telah ditentukan. (***)