banten-raya

Modus Jasa Titipan Tiket Konser NCT Dreams, 19 orang Tertipu

Selasa, 11 Juli 2023 | 13:16 WIB
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, dalam konferensi pers di kantornya pada hari Senin (10/7/23).

"Pelaku menggunakan modus jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Terdapat 19 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp94 juta," kata Seala pada hari Senin (10/7).

ES sendiri telah membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban untuk membayar fee terlebih dahulu secara bertahap.

"Pelaku mulai menjalankan jasa jastip sejak Oktober dengan alasan pembayaran fee terlebih dahulu. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga mendekati tanggal konser dengan harga tiket sekitar Rp3,4 juta per tiket," katanya.

ES ditangkap di kediamannya di Bekasi pada hari Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 WIB pagi. Penangkapannya dilakukan di kediaman pelaku di Bekasi," jelasnya.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini