banten-raya

Praktis Lapor Pajak Dan Pembukuan UMKM Secara Digital

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:43 WIB
Kenalkan SIAPIK, UMKM ikuti Webinar Kolaborasi DJP dan IAI

UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Gekar Penyuluhan Pelayanan NIK Menjadi NPWP

UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan.

Juga ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes, di mana mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun.

Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.

Agus menyampaikan tentang tatacara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM dan juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www djponline.pajak go id.
(***)

Halaman:

Tags

Terkini