banten-raya

Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar

Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:18 WIB
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik keterlibatan DPR dalam mendorong penyelesaian sengketa

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Papan Catur! Muhammad Hadi Tumbangkan Sekjen PWI Banten Akew Jelang Porprov VII 2026

Komisi II DPR RI mendorong agar pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung berlarut-larut.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan setiap klaim atas tanah diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan status aset yang sah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Rapat Dede Yusuf dan turut ditandatangani perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Dengan tenggat 30 hari yang disepakati untuk kajian dan koordinasi, warga kini menunggu hasil verifikasi pemerintah untuk menjawab persoalan mendasar: siapa yang memiliki hak atas masing-masing bidang tanah dan bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menempatinya.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini