Komisi II DPR RI mendorong agar pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung berlarut-larut.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan setiap klaim atas tanah diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan status aset yang sah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Rapat Dede Yusuf dan turut ditandatangani perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan tenggat 30 hari yang disepakati untuk kajian dan koordinasi, warga kini menunggu hasil verifikasi pemerintah untuk menjawab persoalan mendasar: siapa yang memiliki hak atas masing-masing bidang tanah dan bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menempatinya.
(***)