JAKARTA — Konflik pertanahan yang melibatkan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik keterlibatan DPR dalam mendorong penyelesaian sengketa sekaligus membuka jalan bagi kepastian hukum masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan itu mempertemukan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum, serta perwakilan warga dari Desa Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin.
Baca Juga: TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka
Konflik tersebut berkaitan dengan persoalan status dan penguasaan lahan, termasuk pemblokiran layanan pertanahan serta adanya klaim atas bidang tanah yang selama ini ditempati masyarakat.
BPN Banten Diminta Koordinasi Lintas Sektor
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan persoalan di Legok memiliki kompleksitas tinggi karena turut bersinggungan dengan pencatatan dan pengamanan aset negara.
Menurut Harison, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemeriksaan dan koordinasi perlu melibatkan kementerian, lembaga, TNI, BPK, hingga pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Rapat tadi melahirkan kesepakatan untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi level pusat dilakukan Kementerian ATR/BPN di bawah supervisi Komisi II,” ujar Harison.
Ia menegaskan pemerintah perlu menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni melindungi hak masyarakat dan memastikan aset negara tetap terlindungi.
Harison menyebut hasil rapat merekomendasikan kajian serta koordinasi lintas sektor dalam waktu 30 hari untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Kami ingin masyarakat terlindungi haknya, namun aset negara juga tetap terjaga. Rekomendasinya, dalam 30 hari ke depan kita lakukan kajian dan koordinasi untuk melahirkan keputusan yang disepakati semua pihak,” katanya.
Menurut Harison, persoalan semakin kompleks karena terdapat dokumen sertifikat masyarakat yang disebut telah diterbitkan sejak 1976 hingga 1986, sementara di sisi lain terdapat pula sertifikat hak pakai yang telah lama tercatat.
“Tujuannya jelas, kita ingin hak masyarakat terjaga, terlindungi, dan terpenuhi tanpa ada yang terpinggirkan. Namun, aset negara juga tidak boleh hilang,” lanjutnya.