banten-raya

PSEL TPA Rawa Kucing Terhenti Gegara Adendum Belum Diteken Pemkot Tangerang

Selasa, 9 September 2025 | 13:50 WIB
Sejumlah kendaraan pengangkut sampah terpaksa antre di tepi jalan menunggu giliran masuk ke TPA Rawa Kucing.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu era Prabowo

Pada 18 Januari 2024, studi interkoneksi dinyatakan lulus dengan spesifikasi baru: hanya ada pembangkit listrik 40 MW berbasis RDF dengan harga listrik yang lebih rendah, 11,5 cent/kWh.

Perubahan spesifikasi teknis setelah lelang memperlihatkan indikasi bahwa proposal awal sekadar formalitas untuk memenangkan tender, sementara pelaksanaan riil bergeser sesuai kepentingan investor.

Awalnya, kewajiban besar ada pada Pemkot Tangerang, termasuk pemeliharaan infrastruktur eksisting dan pembiayaan BLPS tahap I dan II.

Baca Juga: Soal Isu PHK di Gudang Garam, Modernisasi Jadi Sorotan

Namun, dalam dokumen-dokumen lanjutan, kewajiban Pemkot mengecil, sementara beban lebih banyak ditimpakan kepada BUP (Oligo).

Bahkan, dalam addendum terakhir, tercantum bahwa BUP akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk menutupi kebutuhan biaya.

Dengan kata lain, ada pergeseran risiko keuangan dari Pemkot ke pusat. Padahal proyek ini statusnya PSN, yang seharusnya memberi solusi, bukan menambah beban fiskal nasional.

Baca Juga: Media Lebanon Sebut Timnas Indonesia Dipenuhi Skuad Didikan Belanda

Kronologi:

1. Juli 2019 – Tahap RFP dokumen lelang dimulai.
2. 31 Maret 2020 – Konsorsium Oligo Partner ditetapkan pemenang.
3. 9 Maret 2022 – PKS ditandatangani, BLPS tahap I dihapus.
4. 7 Juni 2023 – PLN menolak studi kelayakan Oligo.
5. 9 Oktober 2023 – Addendum I ditandatangani.
6. 18 Januari 2024 – Studi interkoneksi dinyatakan lulus setelah PLT Biogas dihapus.
7. 7 Februari 2024 – Harga listrik disepakati 11,5 cent.
8. 12 Februari 2024 – Addendum II diajukan, menguatkan skema baru.

Baca Juga: Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo, IHSG Anjlok 1 Persen Lebih

Dari kronologi tersebut, muncul indikasi adanya maladministrasi:

1. Inkonsistensi dokumen antara lelang, proposal, PKS, dan addendum.
2. Perubahan substansi teknis setelah penetapan pemenang tender.
3. Penghapusan kewajiban Pemkot yang dialihkan ke pusat tanpa mekanisme transparan.
4. Potensi konflik kepentingan karena perubahan kebijakan lebih menguntungkan investor dibanding Pemkot atau masyarakat.

Dengan nilai investasi yang besar dan status sebagai Proyek Strategis Nasional, publik berhak mendapatkan transparansi penuh.

Halaman:

Tags

Terkini