Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset
Klaim ‘Sudah Selesai’ Ditolak
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sempat menyatakan persoalan lahan RSUD Tigaraksa dianggap sudah selesai karena telah diklarifikasi di BPK. Namun, BCW dan RHB menolak klaim tersebut.
“Tidak ada kata selesai sebelum semua transparan. Fakta audit jelas menyebut adanya potensi kerugian negara. Itu novum, dan itu dasar hukum membuka kembali kasus ini,” kata Ana.
Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa telah masuk tahap penyidikan sejak 2022. Namun pada Agustus 2024, Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan SP3 dengan alasan bukti tidak cukup.
Kini, dengan adanya temuan BPK dan laporan masyarakat, desakan agar kasus dibuka kembali semakin menguat, termasuk permintaan agar Kejagung turun tangan langsung mengawasi proses hukum.
(***)