Baca Juga: Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel, Bukan Sekadar Pengajian
Menuju Pemerintahan Bebas Korupsi
Dengan sistem yang terbuka, berbasis data, dan minim intervensi, diharapkan pengadaan barang/jasa di Banten tidak lagi menjadi ladang korupsi.
Pemprov Banten menunjukkan komitmennya terhadap prinsip good governance dan antikorupsi melalui langkah-langkah konkret yang disampaikan langsung oleh pimpinan daerah.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
(***)