Baca Juga: Kurangnya Kejelasan Mekanisme Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tangerang Selatan
Dengan adanya kesepakatan ini, pelaku tindak pidana yang berdomisili di Banten akan menerima pembinaan berkelanjutan.
"Kami bekerja sama dengan Pemprov Banten untuk memastikan solusi bagi para pelaku, termasuk pembekalan keterampilan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Siswanto.
Selain kerja sama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten, acara ini juga mencakup penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten dengan Kejaksaan Negeri masing-masing.
Baca Juga: Meringankan Beban Masyarakat, Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Banten.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menciptakan keadilan yang humanis dan solutif bagi masyarakat Banten yang terlibat dalam perkara pidana.
(***)