Kota Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyepakati langkah strategis dalam mendukung keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Banyak WiFi Gratis Pemkot Tangsel Tidak Aktif, Pemkot Berikan Penjelasan
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyatakan, kesepakatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan sinergi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten, khususnya dalam penyediaan sarana pendukung seperti program pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial.
"Keadilan restoratif adalah pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, terdakwa, keluarga mereka, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan, bukan sekadar memberikan hukuman," ujar A Damenta dalam sambutannya.
Baca Juga: Benarkah Satpol PP Tangsel Main Mata? Bangunan Dihentikan, Namun Tetap Beraktivitas
A Damenta menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan upaya memberikan perlindungan dan solusi bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten atas kerja sama ini. Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan manfaat hukum untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pembentukan mekanisme tata kelola penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, termasuk penyediaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Baca Juga: Bakesbangpol Kabupaten Serang Gelar Pembinaan Puluhan Ormas untuk Sinergitas Pembangunan
Kepala Kejati Banten Siswanto mengungkapkan, pendekatan keadilan restoratif kerap diterapkan pada kasus-kasus yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
"Setelah perkara diselesaikan, pelaku akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk mencegah tindak pidana berulang," jelasnya.
Pada tahun 2024, Kejati Banten mencatat 28 perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Artikel Terkait
Seleksi Ketat di Tahap 2, Formasi PPPK untuk Prioritas Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
Walikota Tangsel Bahas Konsorsium Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Ruang Anggrek
Program Makan Bergizi Dimulai di Tangerang Selatan: Langkah Awal Pemenuhan Gizi Siswa
Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik dengan Indeks SPBE 3,75, Meningkat Signifikan pada Tahun 2024
Pj Gubernur Banten A Damenta Tekankan Pentingnya Kerja Kolaborasi untuk Wujudkan Banten Lebih Baik