Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 8 Januari 2025 | 18:53 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyepakati langkah strategis dalam mendukung keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Banyak WiFi Gratis Pemkot Tangsel Tidak Aktif, Pemkot Berikan Penjelasan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menyatakan, kesepakatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan sinergi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten, khususnya dalam penyediaan sarana pendukung seperti program pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial.

"Keadilan restoratif adalah pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, terdakwa, keluarga mereka, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan, bukan sekadar memberikan hukuman," ujar A Damenta dalam sambutannya.

Baca Juga: Benarkah Satpol PP Tangsel Main Mata? Bangunan Dihentikan, Namun Tetap Beraktivitas

A Damenta menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan upaya memberikan perlindungan dan solusi bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten atas kerja sama ini. Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan manfaat hukum untuk masyarakat," tambahnya.

Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pembentukan mekanisme tata kelola penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, termasuk penyediaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Baca Juga: Bakesbangpol Kabupaten Serang Gelar Pembinaan Puluhan Ormas untuk Sinergitas Pembangunan

Kepala Kejati Banten Siswanto mengungkapkan, pendekatan keadilan restoratif kerap diterapkan pada kasus-kasus yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

"Setelah perkara diselesaikan, pelaku akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk mencegah tindak pidana berulang," jelasnya.

Pada tahun 2024, Kejati Banten mencatat 28 perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X