• Sabtu, 23 September 2023

Bupati Tangerang Larang Membuang dan Membakar Sampah Sembarangan

- Senin, 28 Agustus 2023 | 09:44 WIB
SE tersebut berisi larangan membuang dan membakar sampah sembarangan. (@dlhk.tangerangkab)
SE tersebut berisi larangan membuang dan membakar sampah sembarangan. (@dlhk.tangerangkab)

Tangerang, bidiktangsel.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah.

SE tersebut berisi larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.

Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Kades, Ketua RW dan RT di wilayah Kabupaten Tangerang agar membina dan mengedukasi masyarakatnya terkait pengelolaan sampah.

Berikut adalah poin-poin larangan dalam SE tersebut:

  • Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  • Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  • Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.
  • Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.
  • Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga: Bupati Tangerang Buka DNA Edu Connect Sinarmas Land

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

Camat, Lurah, Kades, Ketua RW dan Ketua RT berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang melakukan langkah-langkah tegas, tepat, antisipatif dan bersifat segera untuk mengatasi permasalahan pengelolaan dan pembakaran sampah di lingkungan masing-masing yang saat ini tengah berdampak pada pencemaran udara.

Untuk pemadaman pembakaran sampah skala besar dapat dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.

Menanggapi SE tersebut, warganet di Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang (DLHK) Tangerang @dlhk.tangerangkab menyampaikan berbagai komentar.

Baca Juga: Monitoring Dan Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat KabupatenBaca Juga: Monitoring Dan Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten

"Sesuai dengan SE bupati tangerang No 600.1/3131-DLHK/2023 Perangkat desa melakukan pembinaan dan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah.

TAPI SANGAT DISAYANGKAN TPA JATIWARINGIN MASIH MELAKUKAN PEMBAKARAN SECARA SENGAJA ATAUPUN TIDAK SENGAJA BAHKAN MITIGASI TERHADAP PEMBAKARAN ATAU KEBAKARAN SAMPAH MASIH KURANG EFEKTIF ATAU LEBIH TEPAT SANGAT TIDAK BERJALAN," tulis @bs_bukitrajeg.

"Di kabupaten Tangerang itu harus viral dulu baru bertindak. Itupun hanya setengah action untuk perubahan nya. Netizen harus berani aktif untuk tangerang gemilang," tulis @haris7_septian.

"Solusinya cuma 1. Pemerintah harus siapkan tempat pengolahan dan pembakaran sampah tanpa asep. Kalau di bawa ke TPA, terus di Tpa mau di apakan.? Tetep aja jd numpuk, bau, ga ada solusi," tulis @aliwb_wanabahari.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: @dlhk.tangerangkab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X