Bupati Tangerang Larang Membuang dan Membakar Sampah Sembarangan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 28 Agustus 2023 | 09:44 WIB
SE tersebut berisi larangan membuang dan membakar sampah sembarangan. (@dlhk.tangerangkab)
SE tersebut berisi larangan membuang dan membakar sampah sembarangan. (@dlhk.tangerangkab)

Baca Juga: BPP PKN Gelar Diskusi Nasional, Ajak Pemerintah Pusat Segera Bentuk Provinsi Kepulauan Nias

Komentar-komentar tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang masih memiliki kekhawatiran terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk mengawasi pelaksanaan SE Bupati Tangerang tersebut. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @dlhk.tangerangkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X