• Sabtu, 23 September 2023

Bupati Lebak Hadiri Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:06 WIB
Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Lebak, bidiktangsel.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Sebanyak 157 orang narapidana mendapat remisi, dua diantaranya bahkan dapat langsung bebas.

Surat Keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Iti didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang.

Dalam sambutannya, Bupati Iti menyampaikan rasa syukur atas peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: BPN Kota Depok Raih Penghargaan dari Pemerintah Kota

"Rasa syukur ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan," kata Iti Octavia Jayabaya.

Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang mengikuti pembinaan, serta telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati Iti juga berharap agar warga binaan pemasyarakatan menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi hukum yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan cerminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Turnamen Golf Piala PWI Pusat Berakhir Sukses

"Pemberian remisi merupakan hak bagi para narapidana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.

Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana maka remisi dapat diberikan sesuai ketentuan.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan dedikasi warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan.

Pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang produktif dan berkontribusi positif bagi pembangunan. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: @Lebak.Kab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pandeglang Turunkan Tim Verifikasi Kekeringan

Rabu, 20 September 2023 | 08:20 WIB
X