Pemkot Tangerang Gencarkan Penanaman Pohon untuk Kurangi Polusi Udara

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Keberadaan RTH dapat menjadi aksi dalam mengurangi pencemaran udara.
Keberadaan RTH dapat menjadi aksi dalam mengurangi pencemaran udara.

Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan kegiatan penanaman pohon di Kampung Proklim serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tersebar di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan bahwa keberadaan RTH dapat menjadi aksi dalam mengurangi pencemaran udara di Kota Tangerang.

Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai daerah resapan air dan menciptakan lingkungan yang asri dan bebas polusi.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa setiap kota diwajibkan untuk memiliki 30 persen wilayahnya menjadi RTH.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT RI Ke 78 Di Kota Tangerang Sukses, Lancar, dan Khidmat

"Memang ketersediaan RTH di Kota Tangerang belum mencapai maksimal, namun kami terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan RTH yang tersebar di 104 Kelurahan di Kota Tangerang. Tentunya ini sebagai langkah penghijauan dan mengurangi polusi udara di Kota Tangerang," kata Rizal saat dihubungi Rabu (16/8/2023).

Rizal mengatakan bahwa hingga saat ini Kota Tangerang memiliki 230 RTH yang merupakan taman tematik, taman kota, dan taman lingkungan.

Taman tematik yang paling luas adalah Alun-alun Pinang yang ada di Kelurahan Kunciran dengan luas lahan 3.328 meter persegi.

Baca Juga: Bupati Tangerang: Pidato Kenegaraan Presiden RI sebagai Dasar Kebijakan Pemda

Selain itu, ada juga Taman Lingkungan I RW. 010, Kelurahan Pedurenan, yang memiliki luas lahan 1.769 meter persegi, Taman Lingkungan RW. 09, Kelurahan Cibodas Baru dengan luas lahan 1.764 meter persegi, Taman Lingkungan II Batu Ceper Permai dengan luas wilayah 1,441 meter persegi, dan masih banyak lagi.

Dalam penetapan RTH, Pemkot Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dalam penyediaan tanaman dan pohon di lokasi yang menjadi RTH tersebut.

Selain itu, salah satu hal dalam mengatasi adanya area penghijauan adalah memanfaatkan pekarangan rumah warga dengan menanam tanaman hydroponik, juga adanya kampung tematik di Kota Tangerang.

"Mewujudkan adanya ruang terbuka hijau perlu kolaborasi bersama banyak pihak, serta masyarakat. Dalam hal itu adanya kampung tematik serta proklim menjadi salah satu solusi tersedianya area penghijauan di Kota Tangerang. Dan sejauh ini masyarakat telah konsisten menjaga dan merawat lingkungan sekitar," pungkas Rizal. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X