• Senin, 25 September 2023

Diskusi Kelompok Fokus Pencegahan Korupsi dalam Proses Perizinan di Provinsi Banten

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Antikorupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten
Antikorupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten

Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyatakan bahwa izin merupakan aspek penting dalam pelayanan publik yang diadakan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penerima pelayanan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Virgojanti dalam pidatonya ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi dalam Proses Perizinan di Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/8/2023).

Virgojanti juga menyebutkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menetapkan enam prinsip pelayanan publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Baca Juga: GIIAS 2023 Resmi Dibuka, Industri Otomotif Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Daerah

"Salah satu layanan publik yang umum adalah pelayanan perizinan. Tanpa izin, banyak hal yang tidak dapat dilakukan. Perizinan memiliki pengaturan yang mencakup banyak aspek kehidupan warga negara dan memiliki arti yang penting dalam kerangka hukum," ujarnya.

Selanjutnya, Virgojanti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam Upaya Pendaftaran Elektronik Tunggal (Online Single Submission / OSS) sebagai bagian dari upaya penyederhanaan peraturan perizinan.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

"Dengan adanya ketentuan ini, integrasi perizinan dasar dari berbagai undang-undang seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan lebih mudah dan sederhana," katanya.

Selain itu, untuk mendukung kemudahan berusaha dan proses perizinan, DPMPTSP Provinsi Banten telah menciptakan Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan tujuan mengoptimalkan penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs web.

Baca Juga: 2.073 Rumah Ibadah di Kota Depok Sudah Bersertifikat, Berikut Rinciannya!

Dengan demikian, pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien, dan tepat waktu.

"Adanya sistem informasi dan terkomputerisasi data akan meningkatkan kinerja internal DPMPTSP Provinsi Banten dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak, terutama penerima layanan, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai," tambahnya.

"Kami juga meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah korupsi dalam kegiatan penerbitan perizinan berusaha," sambungnya.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X