Penghargaan K3 Tahun 2023 Diraih PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk Tangerang Mill

- Jumat, 23 Juni 2023 | 18:05 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengkampanyekan K3 memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaam K3.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengkampanyekan K3 memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaam K3.

Serpong, bidiktangsel.com - Kementerian Ketenagakerjaan R.I. menganugerahi Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengkampanyekan K3, dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaam K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3, baik kepada Perusahaan maupun Gubernur selaku Pembina K3, Jakarta 22 Juni 2023.

Salah satu perusahaan yang meraih penghargaan yakni PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, pabrik Tangerang yang merupakan  perusahaan dibawah APP Sinarmas dan memproduksi kertas tersebut meraih penghargaan kategori P2HIV- AIDS dan P2COVID.

Baca Juga: Melanjutkan Program Safari Jurnalistik PWI, Polresta dan PWI Kota Bogor Perkuat Sinergitas

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan R.I, Ida Fauziah.

Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin, yang hadir mewakili perusahaan mengatakan penghargaan yang diterima sebagai apresiasi pemerintah R.I atas keberhasilan penerapan K3.

“Bersyukur kepada Tuhan YME. Sejak 2014, kita bisa meraih penghargaan K3,” katanya.

Menurutnya, penghargaan yang telah diberikan Kementerian Ketenagakerjaan R.I. menjadi motivasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja.

“Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil dimana perusahaan berkomitmen dalam penerapan K3 ” ucapnya.

Baca Juga: Yuuk Segera Daftar Fun Walk PWI Pusat, Jangan sampai Ketinggalan

Menurutnya, K3 merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan serta penerapan K3 di tempat kerja bisa semakin dioptimalkan.

“K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran, kecelakaan kerja, penyakit akibat hubungan kerja, penyakit akibat kerja serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya,” ucapnya.

“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman, efisien dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” tandasnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X