• Senin, 25 September 2023

Pj Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

- Jumat, 23 Juni 2023 | 17:36 WIB

Kota Serang, bidiktangsel.com - Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023).

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).

Baca Juga: Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang Ajak Jafung Pranata Humas Berikan Pelayanan Prima

Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada tanggal 11 April 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” kata Al Muktabar.

Baca Juga: Melanjutkan Program Safari Jurnalistik PWI, Polresta dan PWI Kota Bogor Perkuat Sinergitas

Capaian opini WTP itu, lanjut Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.

“Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Dikatakan Al Muktabar, terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI itu, Al Muktabar telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya.

Tidak sampai disitu, dirinya juga telah menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444, Hewan Qurban di Kabupaten Serang dalam Kondisi Sehat

“Itu harus segera ditindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK-RI,” pungkasnya.

Diungkapkan Al Muktabar, laporan keuangan yang disajikan dalam nota pengantar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang didalamnya memuat tujuh jenis laporan seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X