Cara Daftar Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DKTS Serta Syaratnya

- Selasa, 20 Juni 2023 | 12:22 WIB
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Tangerang, bidiktangsel.com - Masyarakat yang ingin mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) memiliki syarat dan ketentuan. Diantaranya, masyarakat mengusulkan diri melalui surat pengantar dari RT/RW dengan membawa kartu keluarga.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani, Senin (19/6-2023).

Ia mengatakan, DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

"Surat pengantar RT atau RW usulan DTKS diserahkan kepada PSM untuk diverifikasi. Nantinya, hasil verifikasi diberikan kepada operator data tingkat keluarahan untuk diinput dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG, dengan mengupload berita acara yang ditandatangani oleh lurah," papar Mulyani, Senin (19/6/23).

Baca Juga: Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Perkenalkan Senam Ibu Hamil Di Kota Tangerang

Sedangkan untuk syaratnya, kata Mulyani ialah tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

"Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” jelasnya.

Lanjutnya, ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas.

Baca Juga: Kompetisi Sepakbola Final Liga Tarkam Kota Tangerang, Ini Pemenangnya

"Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendafataran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya," imbau Mulyani.(***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X