• Senin, 25 September 2023

Pos Konsultasi Hukum Keliling Gratis Bagi Warga Kota Tangerang, Ini Lokasinya

- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:17 WIB
Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang saja, dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.
Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang saja, dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang membuka Pos Konsultasi Hukum Keliling.

Pos ini sudah dibuka sejak Senin, (12/06/23) di Pasar Anyar hingga Jumat, (16/06/23) dan akan berpindah lokasi ke Tangcity Mall pada Senin (19/6-2023) hingga Jum'at (23/6-20230.

Kepala Bagian Hukum Setda. Kota Tangerang Lia Dahlia mengatakan bahwa Pos Konsultasi Hukum keliling ini merupakan pelayanan dari Pemkot Tangerang untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

"Sekarang, kami di Pasar Anyar dan minggu depan akan ada di Tangcity Mall dalam upaya memberikan upaya pelayanan yang paripurna untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat Kota Tangerang," kata Lia Dahlia.

Baca Juga: Bursa Kerja Khusus, Tiga Perusahaan Besar MOU Dengan Disnaker Kota Tangerang

Lanjutnya, Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang saja, dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.

Selain konsultasi, apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah.

"Untuk pos ini hanya konsultasi saja. Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk persyaratannya, masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat," ujarnya.

Diharapkan, dengan upaya yang telah dilakukan Pemkot Tangerang melalui pelayanan hukum berbentuk bantuan hukum keliling, agar dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Lakukan Upaya Sosialisasi Dan Aktivasi IKD, Buka Stand Pelayanan Di UMT

"Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kami juga dapat membantu memberikan solusi-solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang," harapnya.

Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja.

Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X