Serang Kota, bidiktangsel.com - Acara lokakarya optimalisasi keterbukaan informasi publik digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama United States Agency International Development USAID ERAT di Hotel Le Semar Kota Serang, Rabu (14/6-2023).
Saat membuka acara, Pemekot Serang yang diwakili Asda III Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, keterbukaan informasi merupakan menjadi salah satu persyarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Serang.
"Berbagai upaya pemerintah Kota Serang, kata Kusna Ramdani, telah dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat baik melalui perubahan atau inovasi digitalisasi dalam bekerja memberikan layanan publik maupun dalam membangun komunikasi dengan masyarakat khususnya pengguna informasi," katanya.
Baca Juga: SMAN 2 Kota Serang Mengukir Prestasi Pada Festival Dan Lomba Seni
Kusna Ramdani juga menegaskan acara tersebut memilik 3 tujuan, pertama untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pentingnya keterbukaan informasi publik yang inklusif di kota Serang.
Kedua, memanfaatkan daftar informasi publik yang dibuat oleh pejabat pembuat informasi daerah yang ada di setiap OPD.
Ketiga, merumuskan rencana kegiatan kelompok masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi bagi pelayanan informasi publik yang inklusif di kota Serang.
"Saya berharap dari lokal karya ini, para peserta bisa mendapatkan pemahaman dan juga mendapat teknik atau cara permohonan informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga diharapkan mampu menyampaikan informasi yang benar akurat dan bertanggung jawab," Harapnya.
Baca Juga: Wali Kota Serang Kukuhkan Forum Anak Dan Duta Anak Tahun 2023
Diketahui, acara tersebut berjalan sesuai dengan peraturan menteri komunikasi dan informatika No 9 Tahun 2010 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah serta merujuk pada peraturan komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik yang merupakan aturan pelaksanaan terbaru dari undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (***)
Artikel Terkait
Ritual Seba Baduy, Hari Ini Warga Baduy Datangi Kota Serang
MTS Negeri 1 Kota Serang Gelar Wisuda Akhirussanah Bersama Walikota Serang
Disdukcapil Kota Serang Dekatkan Pelayanan E-KTP Bagi Siswa, Jemput Bola Nih !
Cek Harga, Daging Ayam dan Telur Fluktuatif di Kota Serang
Wali Kota Serang Apresiasi Atlet Paralympic, Raih Peringkat 6 Peparprov IV Banten