Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Diberlakukan Kabupaten Tangerang

- Senin, 27 Februari 2023 | 05:52 WIB

Kabupaten Tangerang, Bidik Tangsel.Com- Pembatasan penggunaan kantong plasti di Kabupaten Tangerang mulai diterapkan sesuai denggan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.
“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Bupati Tngerang Zaki Iskandar, kemarin.

Baca Juga : Yayasan Astra Honda Motor Donasikan Alat Pertanian Untuk Petani Binaan YDBA

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.
"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya.
Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.
"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia. (***).

Editor: Suyatno

Sumber: Humas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:44 WIB
X