Tangerang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyampaikan laporan hasil pendampingan hukum terhadap jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang selama bertahun-tahun mengalami persekusi, intimidasi, hingga pembatasan kegiatan ibadah.
Dalam laporan tertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA mengungkapkan bahwa jemaat POUK telah menghadapi tekanan sejak 2008. Situasi tersebut semakin memburuk sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja mereka dibatasi hingga ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah mingguan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Baca Juga: Ketum PWI: Pers Harus Mengedepankan Kemanusiaan di Tengah Disrupsi Teknologi
LBH GEKIRA menegaskan, pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tindakan tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat,” tegas LBH GEKIRA.
Melalui serangkaian koordinasi dan komunikasi intensif bersama unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, unsur kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Dikoreksi, TAPD–Banggar DPRD Tangsel Sesuaikan Evaluasi Gubernur
Kesepakatan tersebut antara lain:
- Ibadah Natal PAOK pada 24 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
- Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
- Ibadah menyambut Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.
- Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat Teluk Naga, unsur Kepolisian, serta TNI.
LBH GEKIRA dalam laporannya merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga selama pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026.
Baca Juga: FGD Hakordia 2025: Inspektorat Gelar Evaluasi, Inspektorat Pula Jadi Juara
Selain itu, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk membantu jemaat POUK Teluk Naga dalam memperoleh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.
“Pendekatan yang dikedepankan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas,” demikian ditegaskan dalam rekomendasi LBH GEKIRA.
Laporan hasil pendampingan hukum ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental setiap warga negara.
Artikel Terkait
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran 5 dan 13 Dilaporkan Rusak Parah
KLH Minta Tangsel Percepat Penataan TPA Cipeucang
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
Minta Sajadah ke Relawan, Bocah Pengungsi Ini Curhat Miliknya Hanyut saat Banjir Bandang Sumatera
Posyandu Dinilai Solusi Tepat, Denny Charter Kritik Sentralisasi Program Makan Bergizi Gratis