2023: Rp6,76 triliun
2024: Rp8,44 triliun
2025: Rp8,54 triliun
Dalam keterangan resminya, Rosmauli menegaskan bahwa realisasi pajak digital ini menunjukkan sektor ekonomi digital menjadi “motor penting penerimaan negara”. Ia menyebut pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.
Kontribusi Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP
Selain PPN PMSE, pajak aset kripto hingga Oktober 2025 tercatat Rp1,76 triliun, berasal dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar.
Pajak fintech juga menyumbang penerimaan signifikan dengan nilai Rp4,19 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.
Adapun Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) menghasilkan Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
Dengan pencapaian ini, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pemajakan digital akan terus diperluas seiring tumbuhnya ekosistem digital dan meningkatnya transaksi lintas platform.
Informasi detail mengenai daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui laman resmi pajak.digital di Direktorat Jenderal Pajak.
(***)
Artikel Terkait
Sempat Bilang Nyerah Atasi Bencana, Bupati Aceh Selatan Kini Tuai Kritik karena Tetiba Pergi ke Luar Negeri
Jalsah Salanah Ahmadiyah 2025 di Tangerang: 3.000 Peserta Hadir, Tekankan Persatuan, Damai, dan Keterbukaan Publik
WALHI: Pemerintah Harus Evaluasi dan Audit Pemilik Izin Penambangan di 3 Provinsi Terdampak Banjir-Longsor Sumatera
Ganti Armada Angkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Baru Berteknologi Penampung Lindi
Pecah Tangis Ferry Irwandi saat Beri Bantuan Senilai Rp10 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang