Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox sebagai Pemungut PPN PMSE

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Desember 2025 | 21:37 WIB

Baca Juga: Agar Permohonan SKB Atas Waris Memenuhi Syarat, Warisan Bukan Objek Pajak, Ahli Waris Wajib Pastikan SKB PPh Terbit Tepat Waktu

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025: Rp8,54 triliun

Dalam keterangan resminya, Rosmauli menegaskan bahwa realisasi pajak digital ini menunjukkan sektor ekonomi digital menjadi “motor penting penerimaan negara”. Ia menyebut pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.

Kontribusi Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP

Selain PPN PMSE, pajak aset kripto hingga Oktober 2025 tercatat Rp1,76 triliun, berasal dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar.

Baca Juga: Soal Kontroversi 3 Bupati Aceh yang Tak Sanggup Atasi Bencana, Wamendagri Anggap Wajar dan Janjikan Bantuan dari Pusat

Pajak fintech juga menyumbang penerimaan signifikan dengan nilai Rp4,19 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

Adapun Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) menghasilkan Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.

Dengan pencapaian ini, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pemajakan digital akan terus diperluas seiring tumbuhnya ekosistem digital dan meningkatnya transaksi lintas platform.

Baca Juga: Pilu Warga Desa Sekumur saat Air Setinggi 10 Meter Deras Menerjang Wilayahnya, Hanya Tersisa Bangunan Masjid

Informasi detail mengenai daftar pemungut PPN PMSE dapat diakses melalui laman resmi pajak.digital di Direktorat Jenderal Pajak.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X