Tangerang, bidiktangsel.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan pengadaan tanah untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang menguak potensi kerugian daerah ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini belum mengambil langkah tegas, memunculkan kecurigaan publik bahwa kasus ini “diredam”.
Baca Juga: P3S Soroti Maruarar Sirait: Menteri Perumahan Jangan Ambil Peran Komisioner BP Tapera
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan tiga masalah besar:
- Pemborosan anggaran gaji tambahan ASN
Pemkab Tangerang membayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) Tahun 2024 kepada PNS di Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53 tanpa memedomani ketentuan yang berlaku. - Pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan sertifikat mati
Pemkab membeli tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 m² senilai Rp26.454.190.000,00 untuk pembangunan RSUD. Sertifikat lahan itu telah habis masa berlakunya sejak 7 Agustus 2014, berpotensi menimbulkan sengketa karena sebagian lahan beririsan dengan bangunan warga, dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan publik. - Pembelian tanah non-PSU untuk Puspemkab
Pemkab membeli tanah di luar perjanjian PSU seluas 99.849 m² senilai Rp164.931.772.000,00 dari PT PWS, padahal sebagian lahan diidentifikasi sebagai tanah negara. Selain itu, terdapat risiko kehilangan hak atas 41 hektare lahan bernilai Rp13 miliar untuk pengembangan dan bangunan sesuai perjanjian dengan PT PWS.
Baca Juga: Merinding! Tangsel Siapkan Bendera Merah Putih Raksasa Sambut 80 Tahun Kemerdekaan
BPK menegaskan bahwa transaksi tersebut membebani keuangan daerah, tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, dan berpotensi menghilangkan hak kepemilikan pemerintah.
BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk:
- Mengembalikan kelebihan pembayaran TPBK ke kas daerah.
- Melakukan pengamanan fisik dan hukum atas tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa.
- Mengoptimalkan upaya memperoleh hak penuh atas lahan yang dibeli dari PT PWS.
Baca Juga: DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar dari 18 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp27,9 Miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atau Polda Banten terkait perkembangan penyelidikan.
Publik menilai diamnya APH atas temuan ini bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mewajibkan tindak lanjut LHP BPK maksimal 60 hari setelah diterima, termasuk melimpahkan kasus dengan indikasi pidana ke penyidik.
Aktivis antikorupsi Ucok Sky Khadafi dari Center Fot Budget Analisis (CBA) mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diusut, maka akan menjadi preseden buruk.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini menyangkut potensi kerugian lebih dari Rp200 miliar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh,” tegasnya.
“Kasus jangan dipendam melulu sama aparat hukum , bisa - bisa meledak menghantam institusi penegak hukum sendiri,” tutup Ucok.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Tawuran Massal di Serpong: 54 Remaja Diamankan, Senjata Tajam dan Bom Molotov Disita
Tangsel Open 2025: Kejuaraan Dayung Meriah di Situ Pondok Jagung, Targetkan Kelas Nasional hingga Internasional
Festival Wanua Woloan 2025: 887 Tahun Menjaga Akar Budaya Minahasa
Gubernur Banten Andra Soni Resmi Tutup BCF-IFA 2025, Luncurkan ‘Golok Day’ Sebagai Ikon Budaya Cilegon
Bupati Serang Tegaskan “No Jual Beli Jabatan”, Asesmen ASN Jadi Kunci Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi