Siswa SMK Letris 2 Pamulang Terima Klaim Asuransi Siswakoe BUMIDA Usai Kecelakaan, Santunan Capai Puluhan Juta Rupiah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 11 Agustus 2025 | 22:45 WIB
PT Asuransi BUMIDA kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan kepada peserta didik.
PT Asuransi BUMIDA kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan kepada peserta didik.

Pamulang, Tangsel – Program perlindungan Siswakoe dari PT Asuransi BUMIDA kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan kepada peserta didik.

Kali ini, santunan asuransi diserahkan kepada keluarga almarhum Muhammad Erzyansyah, siswa SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tak lama setelah mengikuti acara perpisahan sekolah.

Penyerahan santunan dilakukan secara resmi di SMK Letris 2 Pamulang dan dihadiri oleh Kepala Sekolah A.M. Alamsyah, Konsultan Program Perlindungan Siswa R. Adi Sestoro, perwakilan BUMIDA, serta pihak keluarga.

Baca Juga: Skandal Korupsi DLH Tangsel: Empat Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp21,68 Miliar, Segera Disidangkan

Kepala Sekolah Tegaskan Perlindungan Berlaku Hingga Masa Siswa Berakhir

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah A.M. Alamsyah menjelaskan bahwa meski kejadian terjadi usai acara kelulusan, status almarhum masih tercatat sebagai siswa aktif hingga pembagian ijazah.

“Target kami, sebelum ijazah dibagikan, siswa tetap tercatat sebagai peserta program asuransi. Walaupun proses belajar sudah selesai, masa perlindungan masih berlaku hingga bulan Agustus,” ujar Alamsyah.

Kronologi Kecelakaan

Konsultan program perlindungan siswa, R. Adi Sestoro, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi setelah almarhum pulang dari perpisahan sekolah. 

Baca Juga: Bupati Serang Tegaskan “No Jual Beli Jabatan”, Asesmen ASN Jadi Kunci Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Pada malam hari, ia bersama temannya membuat konten di luar rumah. Saat mencoba mengendarai sepeda motor milik orang lain, almarhum berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan.

“Perlindungan Asuransi Siswakoe BUMIDA berlaku 24 jam, baik di dalam maupun di luar aktivitas sekolah. Dalam kasus ini, meskipun kecelakaan terjadi di luar jam sekolah, tetap mendapat perlindungan penuh,” jelas R. Adi, Senin (11/8/2025).

Perawatan dan Santunan

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama 2–3 minggu. Biaya rawat inap dan pengobatan seluruhnya ditanggung oleh Asuransi BUMIDA. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X