Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com – Kabupaten Tangerang diguncang kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, keduanya berasal dari Kecamatan Sepatan Timur.
Baca Juga: Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Total kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
AI diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815, sedangkan HK merugikan negara sebesar Rp481.785.687.
Baca Juga: Tragedi Pasutri di Apartemen Icon Bintaro: Suami Meninggal, Istri Selamat Berkat Warga Sigap
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, melalui Kasi Intel Doni Saputra, menjelaskan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel: Kejati Banten Periksa Lima Pejabat
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tegas Doni dalam keterangan resminya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana desa.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas
Artikel Terkait
Dampingi Menko Pemberdayaan Masyarakat, Pj Sekda Nana Supiana: Pemprov Banten Sambut Program Cek Kesehatan Gratis
HPN ke 79: Pj Wali Kota Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Transparansi dan Pembangunan Daerah
Pj Gubernur A Damenta Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Pelaksanaan Hari Pers Nasional 2025 dan Legitimasi Kuat Kepengurusan PWI Pusat Secara Empiris
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari, Tantangan Besar bagi Pemerintah