Bupati Serang Beri Penghargaan Pengembang Perumahan Dalam Serah Terima PSU

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 6 November 2024 | 16:43 WIB

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melakukan penandatanganan BAST serah terima Prasarana Sarana Umum (PSU) perumahan bersama para pengembang di Pendopo Bupati pada Rabu, 6 November 2024.

Selain itu, Bupati Serang juga memberikan penghargaan kepada pengembang, DPD Real Estat Indonesia (REI) Banten, dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten.

Baca Juga: Kontroversi Seleksi Jabatan Sekda Tanggamus: Dugaan Pelanggaran Batas Usia Peserta

Ratu Tatu mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan DPRKP, sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, di mana 46 di antaranya pengembang baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPRKP.

Rinciannya, 34 perumahan diserahkan ke dua belah pihak dari pengembang kepada Pemkab Serang.

”Sedangkan 12 PSU perumahan diambil alih sepihak oleh Pemda Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan usai Penandatanganan BAST Serah Terima PSU dan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Pengembang dan Asosiasi Perumahan di Kabupaten Serang Tahun 2024.

Baca Juga: Setia Untung Raih Gelar Doktor, Pesan Sarjana Hukum Undip untuk Jaga Integritas dalam Berhukum

Kenapa diambil alih sepihak, kata Tatu, lantaran pengembang perumahan tersebut sudah tidak ada dan sudah lama ditinggalkan pengembang.

Terlebih, kondisi jalan di perumahan rusak ditambah ada desakan warga untuk segera diambil alih oleh Pemda.

”Karena setelah serah terima, tentunya Pemda punya kewenangan untuk membangun jalannya yang sudah rusak,” katanya.

Menurut Tatu, serah terima PSU perumahan tersebut sangat penting karena di dalam perumahan itu ada hak-hak warga, baik infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau masyarakat, kemudian juga tempat pemakaman umum atau TPU.

Baca Juga: Mantan Wakil Jaksa Agung Raih Gelar Doktor Hukum Cumlaude, Dorong Penguatan Zona Integritas

”Tentunya kalau tidak di dalam perumahan itu sendiri, perumahan (pengembang) punya kewajiban memberikan sharing di tempat lain untuk (lokasi tempat) pemakaman (umum),” terangnya.

Oleh karenanya, Tatu menegaskan, serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemda sangat penting.

Ia menyebutkan, bahkan hari ini pun ada 3 perumahan melakukan serah terima, sedangkan 1 di antaranya dilakukan secara sepihak yang ditandatangani oleh Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basuki Wati, dan kepala desa (kades) setempat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X