Ratusan Alat Peraga Kampanye di Puspemkab Tangerang Ditertibkan Satpol PP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 September 2024 | 19:43 WIB
Penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).

Tangerang, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Kamis (5/9/2024).

Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, khususnya menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga: Oknum Guru Lempar Gunting ke Siswa, Proses Perdamaian Berjalan di SMAN 2 Tangerang Selatan

Penertiban kali ini berhasil menjaring sebanyak 403 APK yang terdiri dari pamflet dan baliho.

“APK yang ditertibkan ini terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang seharusnya bebas dari alat peraga kampanye,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemasangan APK tersebut melanggar beberapa peraturan daerah, seperti Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Pemasangan APK di area publik, seperti trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya, telah mengundang banyak keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 2 Tangerang Selatan Lempar Gunting ke Siswa, Minta Maaf!

Satpol PP, bersama puluhan personel yang dikerahkan ke berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang, menurunkan APK yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.

Semua APK yang telah ditertibkan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Agus juga mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan pemasangan APK yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan hingga memasuki masa tenang Pilkada, bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami berharap, dengan penertiban ini, lingkungan akan lebih tertib dan masyarakat tidak terganggu dengan APK yang dipasang sembarangan,” lanjut Agus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X