Ketiga usulan pembentukan KEK ini sebelumnya telah diterima oleh Pemerintah Pusat melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada Sidang Dewan Nasional bulan Mei 2024, dan direkomendasikan untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
KEK Edutek Medika Internasional Banten telah memenuhi persyaratan pembentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Terletak di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, KEK ini memiliki luas lahan 59,68 hektar dengan target investasi sebesar Rp18,8 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.446 orang.
KEK ini akan beroperasi di sektor pendidikan, riset, ekonomi digital, teknologi, kesehatan, dan industri kreatif. (***)
Artikel Terkait
Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dibatalkan Secara Hukum
Konfercab XXIV PMII Kota Serang: Gagal Melahirkan Pemimpin Baru
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong ASN untuk Terus Berkarya dan Menjadi Teladan
20 Tenaga Kerja Migran Asal Kabupaten Tangerang Berangkat Magang ke Jepang!
Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Kunci Membangun Kota Tangerang Selatan yang Maju dan Sejahtera