Jakarta, bidiktangsel.com - Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.
Kehadirannya terkait dengan kasus Nomor 604/G/2023 yang melibatkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023, yang mengakibatkan Prof. Anwar Usman kehilangan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Abdul Khoir menegaskan bahwa tidak diberikannya hak banding kepada Prof. Anwar Usman merupakan pelanggaran terhadap hak pembelaan diri.
Ia menekankan bahwa penerapan Rechtsvinding atau ijtihad hukum tidak berlaku bagi majelis MKMK.
"Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan," jelas Abdul Khoir.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Setujui Pembentukan Pansus RPJPD 2025-2045
Menurutnya, putusan MKMK tidak setara dengan putusan badan peradilan lain.
Lebih lanjut, Abdul Khoir menjelaskan bahwa penafsiran hukum seharusnya mengacu pada ketidakjelasan norma undang-undang yang memungkinkan adanya penemuan hukum.
Namun, pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara tegas, sehingga tidak dibenarkan melakukan penemuan hukum dalam hal ini.
Abdul Khoir juga menekankan pentingnya memelihara tata hukum positif berdasarkan asas legalitas.
Baca Juga: Nota Kesepahaman Pemkot Serang dan Bank Banten, Sinergi Membangun Kota Serang
"Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih, mal yatimul wajibu illa bihi fa huwa wajib (sesuatu yang menjadi penyempurnaan dari sesuatu yang wajib, maka hukumnya juga wajib)," urainya.
Dalam konteks upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman terhadap putusan MKMK, Abdul Khoir menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.
Artikel Terkait
PIN Polio di Kota Tangerang Selatan, Melindungi Anak-Anak dari Virus Polio yang Kembali Muncul
Bedah Rumah 510 Unit di Tangsel Tuntas, Benyamin Tegaskan Komitmen Perbaikan Kualitas Hidup Masyarakat
Pemerintah Kota Tangerang Siap Bantu Pekerja Melalui Layanan Konsultasi Ketenagakerjaan
PMI Kota Tangerang Rayakan HUT ke 25 dengan Semangat Pengabdian Sosial
Pernikahan Anak di Kota Tangerang: Merenggut Masa Depan, Merusak Ketahanan Keluarga