Abdul Khoir menambahkan, objek gugatan dalam perkara Nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti.
"Produk hukum yang mengikuti akan hilang jika hukum yang diikuti tidak memenuhi syarat. Pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof. Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam di Kota Tangerang, Liburan Seru di Destinasi Urban Nature
Secara normatif, Abdul Khoir menegaskan bahwa putusan etik harus mengikuti norma hukum.
Oleh karena itu, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang didasarkan pada Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
"Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir. (***)
Artikel Terkait
PIN Polio di Kota Tangerang Selatan, Melindungi Anak-Anak dari Virus Polio yang Kembali Muncul
Bedah Rumah 510 Unit di Tangsel Tuntas, Benyamin Tegaskan Komitmen Perbaikan Kualitas Hidup Masyarakat
Pemerintah Kota Tangerang Siap Bantu Pekerja Melalui Layanan Konsultasi Ketenagakerjaan
PMI Kota Tangerang Rayakan HUT ke 25 dengan Semangat Pengabdian Sosial
Pernikahan Anak di Kota Tangerang: Merenggut Masa Depan, Merusak Ketahanan Keluarga