276 Kades di Serang Dikukuhkan Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun oleh Bupati Tatu Chasanah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Juli 2024 | 16:00 WIB
Mengukuhkan 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
Mengukuhkan 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini disambut baik oleh berbagai pihak.

Diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini, para kades akan memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan program-program kerjanya dan membawa kemajuan bagi desanya masing-masing.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar para kades memanfaatkan penambahan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Kunci Membangun Kota Tangerang Selatan yang Maju dan Sejahtera

Jangan sampai penambahan masa jabatan ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Pada akhirnya, semua pihak berharap agar perpanjangan masa jabatan kades ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat desa di Kabupaten Serang. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X