Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini disambut baik oleh berbagai pihak.
Diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini, para kades akan memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan program-program kerjanya dan membawa kemajuan bagi desanya masing-masing.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar para kades memanfaatkan penambahan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Kunci Membangun Kota Tangerang Selatan yang Maju dan Sejahtera
Jangan sampai penambahan masa jabatan ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Pada akhirnya, semua pihak berharap agar perpanjangan masa jabatan kades ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat desa di Kabupaten Serang. (***)
Artikel Terkait
Rekonstruksi Kecelakaan Lalulintas Cireundeu Ungkap 16 Adegan, Tersangka Bertanggung Jawab dan Koperatif
Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dibatalkan Secara Hukum
Konfercab XXIV PMII Kota Serang: Gagal Melahirkan Pemimpin Baru
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong ASN untuk Terus Berkarya dan Menjadi Teladan
20 Tenaga Kerja Migran Asal Kabupaten Tangerang Berangkat Magang ke Jepang!