Lebak Jadi yang Pertama di Banten, Pj Bupati Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 332 Kepala Desa

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:20 WIB
Pj. Bupati Lebak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pj. Bupati Lebak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Lebak, bidiktangsel.com - Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, bersama Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak pada Selasa (25/6/2024) di Aula Multatuli Setda Lebak.

Surat Keputusan (SK) tersebut diberikan kepada 332 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebak.

Penyerahan SK ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran pembangunan desa di Lebak.

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Peringatan HANI 2024: Helmy Halim Berjanji Bangun Gedung Rehabilitasi Narkoba di Kota Tangerang

Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa Kabupaten Lebak menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang menyerahkan SK penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Hal ini menunjukkan komitmen dan kesigapan Pemkab Lebak dalam menindaklanjuti regulasi terbaru terkait desa.

Iwan menekankan peran penting kepala desa sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Menurutnya, desa merupakan mitra strategis dalam mencapai tujuan pembangunan masyarakat di Kabupaten Lebak.

Oleh karena itu, Iwan mengajak para kepala desa untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

"Kolaborasi dan sinergi ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Bersih Besar-Besaran di Pasar Ciputat, Upaya DLH Tangsel Atasi Tumpukan Sampah

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tugas yang berat, tidak hanya fokus pada program yang dibiayai APBN/APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

"Untuk itu, kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk Visi dan Misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @Lebak.Kab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X