Banten Fokus Bangun SDM Dalam RPJPD 2025 2045

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:02 WIB
Rapat Paripurna di Curug, Kota Serang.
Rapat Paripurna di Curug, Kota Serang.

Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada DPRD Banten dalam Rapat Paripurna di Curug, Kota Serang, Selasa (4/6/2024).

Fokus utama RPJPD ini adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan Banten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan pada tahun 2045, setara dengan negara maju.

"Kami menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Banten mencapai Rp348,94 juta hingga Rp415,51 juta per tahun, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, indeks modal manusia 0,71, indeks daya saing daerah 4,3-4,5 persen, dan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 93,42 persen," kata Al Muktabar.

Baca Juga: Pandeglang Lepas 319 Atlet untuk Berlaga di POPDA XI Banten 2024

RPJPD ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan realistis.

Beberapa sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD 2025-2045 meliputi, Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan sosial, Akselerasi pertumbuhan produktivitas ekonomi, Penerapan ekonomi sirkular, Digitalisasi dan Pengembangan hunian layak, inklusif, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) telah dirumuskan. IUP ini mencakup berbagai aspek yang harus diwujudkan dalam sasaran pokok RPJPD dan akan dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja arah kebijakan RPJPD dalam periode 20 tahun.

Baca Juga: Tangsel Targetkan Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2024 untuk Menuju Juara Umum Porprov 2026

"Pembahasan dokumen RPJPD 2025-2045 diharapkan menghasilkan kesepakatan untuk kemudian dilakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan Perda RPJPD 2025-2045," jelas Al Muktabar.

Perda RPJPD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X