Jemaah Haji Kloter 39 Kabupaten Serang Diberangkatkan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 28 Mei 2024 | 21:33 WIB
Kloter 39 asal Kabupaten Serang diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Kloter 39 asal Kabupaten Serang diberangkatkan menuju Tanah Suci.

Serang, bidiktangsel.com - Sebanyak 440 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 39 asal Kabupaten Serang diberangkatkan menuju Tanah Suci di Halaman Pendopo Bupati Serang, pada Selasa (28/5/2024).

Pelepasan JCH ini dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Dalam sambutannya, Tatu berpesan kepada para JCH agar menjadi tamu Allah Swt yang baik selama di Tanah Suci.

Baca Juga: Desa Wisata Padarincang Kacida Cibuntu Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024

"Para Jemaah Haji ini tamu Allah Swt, kita sebagai tamu harus menjadi tamu yang baik, menjadi hamba Allah yang baik karena disana tempatnya kita ibadah. Memohon ampunan dosa jangan sampai karena keluh kesah kita, bukannya mendapatkan pahala menjadi dosa-dosa berikutnya," ujar Tatu.

Tatu yakin, para JCH asal Kabupaten Serang akan menunjukkan sifat baiknya karena sudah mengikuti bimbingan haji dan manasik haji.

Ia juga menekankan agar JCH menjaga kesehatan, kekompakan, saling tolong menolong, dan saling membantu.

"Karena perbandingan antara pendamping dengan jumlah jemaah kan jauh. Semoga dengan kebersamaan misalnya jemaah yang masih muda bisa gabung dengan yang para pendamping membantu yang sepuh-sepuh. Intinya mereka disana semoga bisa terlayani dengan baik," kata Tatu.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: ITS Kunci Mobilitas Cepat dan Efisien di Kawasan Padat Penduduk

Bupati Serang juga berharap kuota haji untuk Kabupaten Serang dapat terus bertambah setiap tahunnya.

"Karena seperti diketahui untuk yang berangkat saat ini jemaah haji rata-rata waiting listnya 12 sampai 13 tahun. Untuk yang daftar sekarang daftar tunggu selama 25 tahun waiting list nya jadi semakin panjang. Ini menandakan positif masyarakat Indonesia sangat antusias untuk menjalankan ibadah rukun islam yang ke-5," tuturnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X