Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat bahwa sebanyak 29.201 jiwa di 29 kecamatan sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan target nasional 5 persen dan target Kabupaten Serang 617.025 jiwa.
Baca Juga: Atlet Pencak Silat Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di Popda XI Banten 2024
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya pemetaan wajib KTP di setiap kecamatan dan desa, kerja sama dengan lurah untuk verifikasi faktual by name by address, dan layanan jemput bola di sekolah-sekolah.
"Kami juga mendaftarkan masyarakat ke IKD setelah melakukan perekaman administrasi kependudukan (adminduk) 24 jenis," jelas Warnerry dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca Juga: Bank Banten Mengelola Seluruh RKUD Provinsi Banten: Sinergi Membangun Ekonomi Lokal
Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah, menambahkan bahwa kendala utama dalam implementasi IKD adalah kepemilikan gadget yang masih rendah di kalangan masyarakat Kabupaten Serang.
"Meskipun begitu, kami tetap optimis dan terus berupaya melalui pelayanan jemput bola dan sosialisasi bersama Kominfo mengenai manfaat IKD," ujar Hidayatullah. (***)
Artikel Terkait
Semangat Kartini Terpancar di Karnaval Budaya Anak Usia Dini Banten
Festival Kreativitas Gen Z Banten: Siapkan Generasi Cakap Digital Menuju Era Society 5.0
Pj Gubernur Banten dan Wakil Presiden RI Bahas Pengembangan Ekonomi Syariah di Silaturahmi KDEKS
Pencak Silat Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah Dasar Tangerang Selatan
Peran Penting Ulama di Kota Tangerang Selatan: Membangun Kerukunan dan Mendukung Kebijakan Pemerintah