Sikapi Sampah Teluk Pandeglang: Pemkab dan Pemprov Banten Bersinergi Cari Solusi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 24 April 2024 | 21:16 WIB
Sikapi Sampah Teluk Pandeglang
Sikapi Sampah Teluk Pandeglang

Pandeglang, bidiktangsel.com - Penanganan sampah di Teluk Pandeglang membutuhkan solusi holistik yang melibatkan Pemkab Pandeglang, Pemprov Banten, dan masyarakat.

Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang diadakan di kantor UPT Dinas Kelautan Provinsi Banten pada Rabu (24/4/2024).

Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengungkapkan bahwa upaya pembersihan sampah di Teluk Pandeglang yang dilakukan sembilan bulan lalu bersama relawan dan PLTU Labuan hanya bersifat sementara. Sampah kembali menumpuk akibat gelombang laut.

Baca Juga: Geopark Bayah Dome Siap Diperiksa! Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Penilaian Nasional

"Kita duduk bareng hari ini antara provinsi dan kabupaten untuk menemukan solusi masalah sampah teluk dari hulu hingga ke hilir," ujar Irna.

Irna menambahkan bahwa Pemkab Pandeglang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Ketertiban dan Keindahan. Ia meminta dukungan semua pihak untuk menegakkan perda tersebut agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Bupati Irna juga menilai bahwa sampah di Teluk Pandeglang tidak hanya berasal dari Pandeglang, tetapi juga kiriman dari luar daerah akibat arus laut.

"Kita tidak usah menyalahkan siapapun, tapi saat ini kita carikan solusi sehingga sampah ini bisa ditangani," imbuhnya.

Baca Juga: Pj. Bupati Lebak Buka FLS2N dan Apresiasi Sastra SD, Harap Lahirkan Juara Nasional!

Beberapa langkah jangka panjang yang akan dilakukan dalam penanganan sampah teluk antara lain penambahan armada dan bank sampah, pembuatan tanggul sepanjang pantai, dan kegiatan rutin pembersihan sampah setiap minggu.

"Kewenangan kami akan menambah armada, bank sampah. Kalo pembuatan tanggul bisa di dukung dari pemprov banten," pungkas Irna. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkab Pandeglang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X