Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan THM tidak beroperasi selama bulan Ramadan dan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Patroli dan pengawasan ini kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan, yaitu Cikupa dan Panongan," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pada Rabu (20/03/2024).
Baca Juga: Pemprov Banten Tekan Angka Stunting: Al Muktabar Ikuti Ratas Bersama Wapres
Hasil patroli menemukan tujuh THM yang masih beroperasi. Sebagai langkah awal, Satpol PP telah memberikan teguran kepada ketujuh tempat tersebut.
"Kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan. Ke-7 tempat ini juga akan kami pantau terus. Kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih beroperasi selama Ramadan agar mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan," tegas Agus.
Agus Suryana berharap agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang diwajibkan tutup sementara selama Ramadan dapat mematuhi aturan ini.
Baca Juga: Bahaya Merokok Saat Berbuka Puasa: Ancaman Bagi Kesehatan di Bulan Ramadhan
Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan dan demi terciptanya "Gemilang Tertib Ramadan".
Gemilang Tertib Ramadan merupakan langkah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan, khususnya terkait aktivitas THM di wilayah Kabupaten Tangerang. (***)
Artikel Terkait
Belanja Baju Lebaran Murah di Mal Metropolis Town Square, Relokasi Pasar Anyar
Terapkan Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Tangsel Diapresiasi PSIPP ITB Ahmad Dahlan
Pemkot Tangsel Gelar Safari Ramadan, Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Bupati Pandeglang Lantik Pejabat Baru: Sekwan dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Musrenbang RKPD 2025: Pandeglang Bidik Peningkatan Investasi dan PAD