Satpol PP Sosialisasikan Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan di Kelapa Dua dan Pagedangan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 19 Maret 2024 | 05:00 WIB
Sosialisasi  untuk mempertahankan toleransi antar umat beragama dan menghormati keberadaan bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.
Sosialisasi untuk mempertahankan toleransi antar umat beragama dan menghormati keberadaan bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah mengadakan sesi sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Tempat Makan, Restoran, Kafe, dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan pada Jumat lalu (15/03/2024).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, H. Agus Suryana, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mempertahankan toleransi antar umat beragama dan menghormati keberadaan bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Baca Juga: ASN Diminta Responsif dan Siaga Menghadapi Bencana Alam

Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 hingga 23.30 WIB, dipimpin oleh Kabid. Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni dan Kabid. Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta diikuti oleh 18 personel anggota Satpol PP.

"Sosialisasi ini kami fokuskan di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Pagedangan, karena wilayah tersebut merupakan pusat kegiatan tempat hiburan umum utama di Kabupaten Tangerang," ujar Agus.

Dalam bulan Ramadan, kegiatan usaha tempat hiburan umum akan ditutup sementara, dimulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Kami berharap para pelaku usaha mentaati aturan yang tercantum dalam surat edaran demi menghormati bulan suci Ramadan," tambahnya.

Baca Juga: Wisuda STIH PAINAN: Generasi Baru Siap Menggebrak Dunia dengan Ilmu dan Integritas

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan kepada beberapa restoran, kafe, dan tempat hiburan umum di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan.

"Beberapa tempat sudah menerima surat edaran dan terlihat tutup, kami berharap seluruh pelaku usaha tempat hiburan umum mematuhi Surat Edaran Pj. Bupati Nomor 2 tahun 2024 serta menghormati bulan suci Ramadan 1445 H," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa setelah sosialisasi, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Operasional, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, M. Syahdan Muchtar, juga menegaskan bahwa setelah sosialisasi akan dilakukan pengawasan secara intensif selama bulan Ramadan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X