Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja diubah menjadi Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga: 30 PKL di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Terjaring Yustisi Satpol PP
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja menjadi 08.00-15.30 WIB dengan istirahat selama 1 jam.
"Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut, seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, agar disesuaikan," kata Hendar saat diwawancarai, Minggu (10/3/2023).
Hendar menuturkan, total jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah 32 jam 30 menit per minggu.
"Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak memengaruhi produktivitas dan kinerja ASN dalam mencapai target yang telah ditetapkan, serta tetap optimal dalam memberikan pelayanan publik," tegasnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Tangerang Capai 1.200, 4 Meninggal
Lebih lanjut, Hendar mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadan.
"Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 Hijriah. Semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Beras Bantuan Pangan Layak Konsumsi
TP PKK Kabupaten Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dengan Menanam Bibit Cabai
Gerakan Pangan Murah Digelar di Kabupaten Tangerang
UMKM Kabupaten Tangerang Unjuk Gigi di Bandara Soekarno-Hatta
Razia PMKS Jelang Ramadhan: Upaya Menciptakan Kenyamanan dan Ketertiban di Kabupaten Tangerang