Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mengadakan Apel Kendaraan Dinas di Halaman Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang pada hari Senin (26/02/2024).
Apel Kendaraan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga memungkinkan dilakukannya pencatatan dan pengecekan kelengkapan seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Baca Juga: Krisis Keuangan: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH sebagai Langkah Krisis Manajemen
Abdullah Rijal, Kepala Bidang Aset BPKAD, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk memastikan bahwa kendaraan digunakan sesuai dengan operasional Pemkab Tangerang.
"Data yang tercatat harus sesuai dengan kondisi fisiknya, dan pemegang kendaraan bertanggung jawab untuk menjaga kelengkapan yang tercatat serta melakukan pengecekan terhadap kendaraan pinjam pakai sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya.
Rijal juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 4.990 unit kendaraan yang tercatat.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKAD kepada BPK untuk memastikan bahwa kendaraan operasional telah sesuai dengan unit, penggunaan, dan kepemilikannya.
Baca Juga: Tanah Fasum Fasos di Kota Tangsel: Ribuan Bidang Tanah Terlantar Tanpa Sertifikat PSU
Tirman Darusman, tim BPK Perwakilan Provinsi Banten, menambahkan bahwa sistem pengecekan dilakukan secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selama pengecekan, tidak ditemukan kendala karena setiap pengurus barang mampu melakukan pengecekan dengan baik.
"Pengecekan dilakukan terhadap keberadaan seluruh kendaraan, baik yang berada di masing-masing OPD maupun yang dibawa oleh pemegang kendaraan. Kami melakukan pengecekan berkala antar OPD untuk memastikan keberadaan fisik kendaraan, nomor polisi, dan nomor perangkat," ungkap Darusman.
Pemegang kendaraan dinas diharapkan dapat bertanggung jawab dalam merawat kendaraan dan tidak mengubahnya, sehingga pelaksanaan tugas kedepannya dapat berjalan dengan lancar. (***)
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Tangerang Menggelar Malam Puncak Hari Jadi Kota dengan Penuh Hiburan
Pj Sekda Provinsi Banten Mencatatkan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan
Rapat Perumusan Pedoman Manajemen Risiko SPBE Kabupaten Lebak, Langkah Penting Menuju Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Berperan Aktif dalam Dialog Transisi Energi