Satpol PP Tangerang Tegas Tindak Pelanggar Perda, 150 Orang Disidang Tipiring

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 3 Januari 2024 | 19:40 WIB
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 150 pelanggar Perda telah diproses.
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 150 pelanggar Perda telah diproses.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, menunjukkan sikap tegas dalam penegakan peraturan daerah (Perda).

Sepanjang tahun 2023, sebanyak 150 pelanggar Perda telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa para pelanggar tersebut menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Dispora Kota Tangerang Dukung Petanque Open Tournament National Wali Kota Tangerang Cup 2024

Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda di berbagai tempat.

"Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar Perda ini berupa denda," kata Agus Suryana, Rabu (3/1/2024).

Selain sidang Tipiring, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga melakukan penertiban sebanyak 425 bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayahnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan sebanyak 156 kasus.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Ajak DPRD Kolaborasi Bangun Kota

"Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar Perda," pungkas Agus. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X