Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Tangerang Pantau Harga Bahan Pokok dan Temukan Mie Kuning ber Formalin

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 20 Desember 2023 | 18:22 WIB
 Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang.
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan monitoring ke Pasar Gudang Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/23).

Kegiatan monitoring ini dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat, mengatakan, monitoring ini dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan serta harga bahan pokok menjelang Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

"Setelah kita tinjau, memang ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga seperti cabai merah dan juga cabai rawit. Tetapi, untuk komoditas lainnya masih stabil dan untuk stok masih aman sampai dengan Nataru," tuturnya.

Baca Juga: SPBE Pandeglang Tingkatkan Keterpaduan Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Terpantau harga cabai merah keriting kini mencapai Rp70.000/kg dan cabai merah besar berkisar pada Rp 68.334/kg. Sedangkan, cabai rawit hijau pada harga Rp 43.333/kg dan cabai rawit merah Rp 83.333/kg.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga turut melakukan pemeriksaan terhadap kandungan zat pada sejumlah bahan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dengan menggandeng Balai POM Kabupaten Tangerang.

Perwakilan Balai POM Kabupaten Tangerang, Lina Hanifah, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan pengujian pada sejumlah sampel pada bahan pangan seperti mie kuning, baso, ikan teri dan lainnya.

"Kami melakukan pengujian pada 20 sampel pangan dan kami uji melakukan rapid test kit dengan parameter empat bahan berbahaya yaitu Boraks, Formalin, pewarna Rhodamin B dan Methanil Yellow," katanya.

Baca Juga: Pj Sekda Banten: Kepala Desa Harus Adaptif dan Berorientasi pada Teknologi

Lina mengungkapkan pada pengujian sampling tersebut pihaknya menemukan bahan pangan yang masih mengandung bahan berbahaya seperti formalin pada jenis makanan mie kuning.

"Dari 20 sampel yang kami uji, ada 1 sampel yang tidak memenuhi syarat yaitu mie kuning yang mengandung formalin," ungkapnya.

Ia menuturkan nantinya hasil dari intensifikasi itu akan ditindaklanjuti kepada produsen yang mengolah pangan hingga sarana distribusi yang mengedarkan pangan tersebut.

"Kami akan sampaikan kepada penjual bahwa salah satu bahan pangan yang dijual mengandung formalin, kemudian kami juga mengimbau penjual untuk mengganti supplier dan kami tindak lanjut pada produsen," pungkasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X