107 Kepala Desa di Pandeglang Digantikan Pejabat Sementara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 19 Desember 2023 | 19:57 WIB
107 Jabatan Kepala Desa Dijabat Oleh PJS
107 Jabatan Kepala Desa Dijabat Oleh PJS

Pandeglang, bidiktangsel.com - Sebanyak 107 jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, diisi oleh Pejabat Sementara (PJS).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode 2017-2023 pada Desember 2023.

Pelantikan PJS Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta di Kantor Bupati Pandeglang, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Penjabat Bupati Lebak Ajak ASN Jaga Netralitas untuk Pemilu yang Adil dan Transparan

Sekda Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pengangkatan PJS Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang," kata Sekda Ali Fahmi Sumanta.

Sekda Ali Fahmi Sumanta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya.

Baca Juga: Pandeglang Jadi Prioritas Pengembangan Udang Vaname

"Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sekda Ali Fahmi Sumanta berharap kepada PJS Kepala Desa dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

"Saya berharap bapak dan ibu dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa," harapnya.

Baca Juga: DLH Pandeglang Gelar Bimtek Investasi Lestari untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sekda Ali Fahmi Sumanta juga berharap, PJS Kepala Desa mampu memanfaatkan seoptimal mungkin memfungsikan lembaga dan kemasyarakatan di desa untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

"Bapak ibu harus dapat mengawal program-program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah, agar pelaksanaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @Setda.pandeglang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X