Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (29/11/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh beberapa aliansi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4,7 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan aksi tersebut. Personel Satpol PP bergabung bersama unsur TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran aksi.
Baca Juga: Satpol PP Amankan Seleksi Kompetensi PPPK di Tangerang
"Alhamdulillah, aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman dan tertib," kata Agus.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada 28 dan 29 November 2023. Pada hari pertama, massa aksi diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Mochamad Yasin.
Pada hari kedua, massa aksi diterima oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kapolresta Tangerang di Ruang Coffee Morning, Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Agus mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Personel Satpol PP diinstruksikan untuk menghormati hak-hak para demonstran.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Turunkan Emisi GRK Lebih Tinggi dari Negara Lain
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan lancar dan aman," kata Agus. (***)
Artikel Terkait
Pelatihan Kewirausahaan Diskom Kabupaten Tangerang Bantu Pelaku Usaha Mikro Berkembang
Wakil Wali Kota Tangsel Ikuti Gerakan Tanam Pohon Bersama Presiden Jokowi
Wakil Wali Kota Pilar Tinjau Penataan Kampung Wadassari, Pastikan Program Kampung Membangun Berjalan
Pelatihan Keterampilan dalam Mengolah Ulang Botol Plastik Menjadi Souvenir yang Mempunyai Nilai Jual
Anies-Muhaimin Berpeluang Masuk Putaran Kedua, Kata Indikator Politik