Satpol PP Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Kantor Bupati Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:49 WIB
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh beberapa aliansi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh beberapa aliansi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (29/11/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh beberapa aliansi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4,7 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan aksi tersebut. Personel Satpol PP bergabung bersama unsur TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran aksi.

Baca Juga: Satpol PP Amankan Seleksi Kompetensi PPPK di Tangerang

"Alhamdulillah, aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman dan tertib," kata Agus.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada 28 dan 29 November 2023. Pada hari pertama, massa aksi diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Mochamad Yasin.

Pada hari kedua, massa aksi diterima oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kapolresta Tangerang di Ruang Coffee Morning, Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Agus mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Personel Satpol PP diinstruksikan untuk menghormati hak-hak para demonstran.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Turunkan Emisi GRK Lebih Tinggi dari Negara Lain

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan lancar dan aman," kata Agus. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X