Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 33 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Tangsel Jadi Tujuan Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas WBK
"Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara humanis dan persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.
Agus menandaskan penindakan tersebut juga merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khusus pada trotoar jalan dan badan jalan.
Sejumlah tim diturunkan pada operasi tersebut yang kemudian disebar di beberapa titik wilayah.
Baca Juga: Menteri Trenggono: Lindungi Ekosistem Perikanan untuk Ketahanan Pangan
“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni mengatakan pelaksanaan penertiban ini juga dapat dijadikan salah satu tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.
Para pedagang yang melanggar ini nantinya akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: Peringati HUT ke 23 Provinsi Banten, Pilar Sambut Ekspedisi Reformasi Birokrasi Berdampak di Tangsel
"Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.
Menurut Agus, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda. Ia mengimbau kepada para PKL untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Pandeglang Lantik 24 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar!
Bupati Pandeglang Raih Lencana Bakti Pembangunan Daerah
Hadiri Kirab Pemilu 2024, Pilar: Ciptakan Pemilu yang Aman, Damai dan Bermartabat
Peringati HUT ke-15, Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Doa Bersama Lewat Tangsel Bersholawat
Ribuan Masyarakat Meriahkan Parade Budaya Tangsel Berkebaya
Gelar Inovasi Pangan, Benyamin: Langkah Kendalikan Inflasi dan Intervensi Kemiskinan Ekstrem