Tangerang, bidiktangsel.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial N (27) di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/9/2023) malam. N diduga membunuh seorang wanita paruh baya berinisial AF (51) di rumahnya.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berlyantho mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan utang-piutang. N diduga membunuh AF karena sakit hati ditagih utang.
"Motifnya masih kami dalami, tetapi dugaan sementara karena ada hubungan utang piutang," ujar Victor saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2023).
Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ajak Mahasiswa Cigemblong Jadi Pionir Kemajuan Daerah
Victor menjelaskan, kejadian bermula saat N masuk ke rumah korban pada Kamis malam. N kemudian langsung menusuk korban dengan pisau.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan korban sedang tidur. (Pelaku) langsung masuk ke kamar korban, langsung ditusuk. Teriak, anaknya masuk, pelaku lari," tuturnya.
Anak korban yang mendengar teriakan ibunya langsung masuk ke kamar dan melihat ibunya sudah tergeletak bersimbah darah. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Bupati Lebak Dukung Kirab Budaya Politik Menuju Pemilu 2024
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap N di rumahnya pada Kamis malam.
Saat ini, N beserta barang bukti berupa sebilah pisau sudah diamankan di Polsek Kelapa Dua. N dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Artikel Terkait
Banten Raih Penghargaan Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda
Pasar Anyar Tangerang Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru
Kota Tangerang Diprediksi Kembali Raih Juara Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten
Ingin nongkrong di tempat yang bernuansa vintage? Kini ada Madju Djaya Coffee and Tea di Kota Tangerang
9.9 Double Date Shopping Day: Promo Belanja Hemat Bareng Pasangan