Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri. Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.
Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers. Pemerintah perlu mempertimbang kan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.
Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).
Bagaimana tantangan pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya. Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.
Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.
Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’ industri media untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi.
Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain. Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun.