Sambutan wakil Jaksa Agung RI secara virtual dalam Pelatihan Hukum dan Ham

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 September 2021 | 23:41 WIB

Pertama, Hak Asasi Manusia Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.

Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial

Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression)
Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Wakil Jaksa Agung RI berharap, melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip- prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya. Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeim- bangkan rasa keadilan di masyarakat.

Dalam penanganan HAM bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan, tentu sangat diharapkan.

Sebelum Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sambutan dan membuka pelatihan secara resmi, acara di isi oleh sambutan Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, S.H., dan Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia, Amb. H.E., Rut Krüger Giverin, dan dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” dengan narasumber sebagai berikut:

Bapak Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam paparannya, Bapak Narendra menjabarkan mengenai praktik dan tantangan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas penuntutan serta pemulihan hak korban; Ibu Sandrayati Moniaga, S.H., Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam paparanya, Ibu Sandrayati menyampaikan materi terkait peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum nasional serta pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM terkait proses penyidikan, seperti adanya penyiksaan, masalah-masalah penahanan sebelum persidangan, dll, dan pemulihan korban pasca putusan pengadilan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X